Peran Peraturan Hukum Laut dalam Pembangunan Kelautan Indonesia


Peran Peraturan Hukum Laut dalam Pembangunan Kelautan Indonesia sangatlah penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan. Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki potensi kelautan yang sangat besar namun juga rentan terhadap berbagai masalah seperti illegal fishing, polusi laut, dan pengrusakan lingkungan.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, “Peraturan hukum laut merupakan landasan yang sangat penting dalam mengatur pemanfaatan dan perlindungan sumber daya kelautan. Tanpa regulasi yang jelas, maka risiko kerusakan lingkungan laut akan semakin besar.”

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait hukum laut, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Di dalam undang-undang tersebut, diatur mengenai pengelolaan sumber daya kelautan, perlindungan lingkungan laut, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

Namun, implementasi dari peraturan hukum laut ini masih belum optimal. Banyak kasus illegal fishing yang masih merajalela di perairan Indonesia, serta masalah polusi laut yang terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa peran peraturan hukum laut dalam pembangunan kelautan Indonesia masih perlu diperkuat.

Prof. Dr. Hasjim Djalal, mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat dan pakar hukum internasional, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi sumber daya kelautan. Beliau mengatakan, “Tanpa penegakan hukum yang kuat, maka peraturan hukum laut hanya akan menjadi wacana belaka. Tindakan nyata harus diambil untuk melindungi kelautan Indonesia.”

Dengan demikian, peran peraturan hukum laut dalam pembangunan kelautan Indonesia merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah perlu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan implementasi peraturan hukum laut berjalan dengan baik dan efektif. Hanya dengan demikian, kelautan Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.