Bakamla Singkil beroperasi dengan berlandaskan pada berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk memastikan pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum maritim di wilayah perairan Singkil dapat berjalan secara efektif, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar operasional Bakamla Singkil:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Regulasi ini menjadi landasan bagi pengelolaan dan pengawasan sumber daya alam laut serta pemanfaatannya dengan prinsip keberlanjutan dan kelestarian ekosistem laut. Bakamla Singkil berperan dalam menjaga dan mengawasi perairan Singkil sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan pelayaran, penegakan hukum di laut, serta pengawasan terhadap aktivitas kapal di perairan Indonesia. Bakamla Singkil berperan dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di perairan Singkil, termasuk menangani pelanggaran yang terjadi di laut. - Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Regulasi ini mengatur tentang perlindungan terhadap sumber daya perikanan di Indonesia, termasuk penegakan hukum terhadap illegal fishing dan praktik penyalahgunaan sumber daya laut lainnya. Bakamla Singkil memiliki peran penting dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan kegiatan perikanan di perairan Singkil. - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penjagaan Keamanan Laut
PP ini memberikan pedoman mengenai kegiatan pengamanan laut yang dilakukan oleh Bakamla. Ini mencakup patroli laut, pengawasan lalu lintas kapal, serta tindakan preventif terhadap potensi ancaman keamanan laut. - Peraturan Kepala Bakamla Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Bakamla
Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi Bakamla, termasuk pengawasan terhadap wilayah perairan, patroli, penegakan hukum maritim, serta koordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia. - Konvensi Internasional tentang Pengamanan dan Pencegahan Polusi Laut (MARPOL)
Bakamla Singkil juga menjalankan perannya dalam mencegah pencemaran laut sesuai dengan ketentuan MARPOL, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan laut melalui pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. - Kesepakatan Bilateral atau Multilateral Terkait Pengawasan Laut
Bakamla Singkil juga mengacu pada kesepakatan internasional atau perjanjian kerjasama dengan negara-negara tetangga terkait pengawasan maritim lintas batas. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan laut Indonesia dan mencegah pelanggaran hukum yang terjadi di perairan internasional.
Dengan mengikuti regulasi-regulasi tersebut, Bakamla Singkil memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam melaksanakan tugas dan fungsi di perairan Singkil adalah sah, sesuai prosedur, dan berkomitmen untuk menjaga kedaulatan serta keamanan laut Indonesia.